Minggu, 26 Maret 2017

Mengenal Proses Digitasi di Perpustakaan

Sebelum membahas lebih jauh bagaimana proses digitasi saya akan menjelaskan apa pengertian dari digitasi. Menurut Ida F Priyanto (2017) digitasi merupakan proses konversi objek digital menjadi format digital. Sehingga objek yang awalnya hanya dapat dibaca manusia, dengan digitasi objek tersebut dapat dibaca dengan mesin (digital).  Atau bisa juga disebut dengan proses alih media dari cetak atau analog ke dalam media digital. Ada beberapa bahan yang dapat dilakukan digitasi, antara lain :
  • ·         Teks cetak
  • ·         Tulisan tangan
  • ·         Foto
  • ·         Peta
  • ·         Note Music
  • ·         Ukiran
  • ·         Audio
  • ·         Vidio
  • ·         3D object
Setelah mengetahui pengertian digitasi dan bahan-bahan yang dapat dilakukan digitasi. Maka saatnya saya menjelaskan proses alih media :
1. Mengumpulkan dan seleksi sumber materi bahan perpustakaan
Sumber materi bahan perpustakaan dapat diperoleh dari pihak internal dan eksternal. Pihak internal: koleksi bahan perpustakaan yang sudah tersedia pada institusi. Misalnya diperoleh dari bagian yang menyimpan koleksi. Pihak eksternal : koleksi bahan perpustakaan yang berasal dari luar institusi misalnya, koleksi pribadi, museum, perpustakaan wilayah lain, atau lembaga lain yang telah bekerjasama.
2. Klarifikasi hak cipta (copyright) dan kepemilikan
Melakukan klarifikasi hak cipta (copyright) dan kepemilikan dari sumber materi bahan perpustakaan perlu dilakukan untuk aspek legalitas terhadap hak kekayaan intelektual (HAKI). Bila sudah public domain atau milik dari institusi sendiri maka tidak perlu lagi dilakukan proses perjanjian tertulis terhadap penulis/pengarang atau penerbit yang bersangkutan
3. Memeriksa Kondisi Fisik dan Pencatatan data Bibliografi
Diawali dengan memeriksa kondisi fisik dari sumber bahan perpustakaan. Apabila terdapat kerusakan atau akan berdampak buruk bagi sumber materi ketika melakukan proses pemindaian (scanning),maka harus diambil tindakan pencegahan sebelumnya. Jika dalam bentuk audiovisual seperti kaset audio dan video, perlu dilakukan proses pembersihan dari jamur yang menempel pada kaset tersebut sebelum dilakukan proses capture menggunakan hardware yang sesuai. Tahapan ini dilanjutkan dengan mencatat data bibliografi setiap sumber koleksi yang sudah terkumpul agar mengetahui secara pasti detail dari suatu objek yang akan dialih mediakan.
4. Proses alih media
Pemindaian (scanning) terhadap lembaran naskah dan foto dalam bentuk tercetak atau dari sumber slide maupun microfilm. Pemotretan dilakukan untuk sumber bahan perpustakaan dalam bentuk 3 dimensi. Begitu pula bahan perpustakaan rekaman audio dan video di lakukan dengan menggunakan peralatan dan aplikasi yang mendukung. Jika dalam bentuk kaset audio maka kita perlu menyediakan peralatan tape pemutar kaset audio yang memiliki output untuk proses recording di komputer. Begitu juga untuk bahan video, kita perlu menyesuaikan peralatan video player dan video capture yang sesuai dengan ukuran kaset video tersebut. Kita tahu perkembangan kaset video mulai yang ukuran besar (VHS, Hi8, Mini DV, Optical Disk, SD Card, Micro SD) perlu disesuaikan dengan player yang tersedia dan proses video capturingnya.
5. Pengeditan,
File hasil proses alih media menjadi file source yang siap dilakukan editing. Kita perlu memilih software yang sesuai untuk pemrosesan gambar, audio, dan video dibutuhkan untuk tahapan ini sampai menghasilkan file master yang siap dipublikasikan. Pengeditan gambar biasanya dilakukan penyesuaian ukuran (resizing), menyesuaikan kepekatan warna dan kekontrasan (color depth dan contrast), membersihkan area tertentu bila terdapat noda kotoran atau pengaruh lainnya dari hasil prose alih media. Software Editing Audio digunakan untuk perbaikan kualitas file hasil recording. Pemberian watermark perlu dilakukan pada setiap gambar (image) yang di hasilkan dengan menambahkan logo dengan tingkat transparansi tertentu disesuaikan dengan kebutuhan.
6. Pengemasan dan Publikasi
Pengemasan dan publikasi terhadap file digital yang dihasilkan, perlu dilakukan proses upload ke media yang dapat di akses secara mudah oleh para pemustaka. Media tersebut dapat berupa media offline ataupun online.

Referensi 
  • F. Priyanto, I. (2017). Digitasi & Born-digital. Dipresentasikan pada Materi Kuliah Perpustakaan Digital Sesi 4, Yogyakarta.
  • Atmoko. Pitoyo Widhi. (2015). Digitalisasi dan Alih Media -. Diambil dari http://lib.ub.ac.id/berita/digitalisasi-dan-alih-media/

1 komentar:

  1. Usability terkait dengan ease of access. Pada saat seorang pemusstaka membuka satu sumber, maka pemustaka tersebut harus dipastikan memiliki aplikasi yang dapat digunakan untuk membacanya.

    BalasHapus